Bakamla Tidore Kepulauan menjalankan peranannya sesuai dengan berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan wilayah perairan. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Tidore Kepulauan meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, termasuk pengamanan kedaulatan dan perlindungan sumber daya kelautan. - Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur penyelenggaraan pelayaran yang aman, tertib, dan terjamin keselamatannya di perairan Indonesia. - Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1973 tentang Penjagaan Laut dan Penegakan Hukum
Memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melakukan penjagaan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. - Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan laut Indonesia. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Mengatur aspek keamanan dan keselamatan pelayaran serta kewajiban kapal dan operator laut dalam melakukan aktivitas di perairan. - Peraturan-peraturan Teknis Terkait
Termasuk peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Polairud, yang berkaitan dengan pengawasan perairan, pelaksanaan patroli, dan penegakan hukum di laut.
Implementasi Regulasi
Bakamla Tidore Kepulauan menerapkan regulasi ini melalui berbagai kegiatan seperti patroli laut, pengawasan perairan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta kerjasama lintas sektor untuk menjaga keamanan dan kelestarian laut. Semua kegiatan dilakukan dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Peran Masyarakat dan Kolaborasi
Bakamla Tidore Kepulauan juga melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait dalam melaksanakan regulasi, seperti kampanye kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan dan lingkungan laut. Kolaborasi dengan TNI AL, Polairud, dan instansi lain menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di perairan.