1. Tujuan SOP
Menetapkan prosedur standar dalam pelaksanaan tugas Bakamla Tidore Kepulauan untuk memastikan keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan wilayah perairan secara efektif.
2. Lingkup SOP
SOP ini berlaku untuk seluruh anggota Bakamla Tidore Kepulauan dalam melaksanakan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di perairan Tidore Kepulauan.
3. Prosedur Umum
- Patroli Laut: Patroli rutin dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan. Petugas wajib memeriksa kelengkapan peralatan navigasi, komunikasi, dan keamanan sebelum melaksanakan patroli.
- Pengawasan dan Monitoring: Pengawasan dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, seperti radar dan sistem pemantauan satelit, untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
- Penegakan Hukum: Prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada kapal atau pihak yang melanggar peraturan.
- Tanggap Darurat: Proses penanganan insiden, termasuk pencarian dan pertolongan, dilakukan sesuai protokol yang memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.
- Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, dan instansi pemerintahan lainnya, untuk memastikan sinergi dalam pengamanan laut.
4. Kewajiban Anggota
- Mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam SOP.
- Menjaga sikap profesional dan integritas selama menjalankan tugas.
- Melaporkan setiap kejadian atau pelanggaran yang terjadi selama patroli.
5. Penanganan Insiden
- Identifikasi: Mengidentifikasi jenis dan tingkat keparahan insiden.
- Evaluasi: Menilai kemungkinan tindakan yang perlu diambil berdasarkan tingkat ancaman.
- Pelaporan: Melaporkan insiden kepada pimpinan dan pihak terkait untuk pengambilan tindakan lebih lanjut.
6. Pengendalian dan Evaluasi
- Melakukan evaluasi rutin atas pelaksanaan SOP untuk memastikan efektivitas prosedur dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
- Mengadakan pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam menjalankan SOP.
7. Dokumentasi
- Semua kegiatan operasional dan insiden harus didokumentasikan dengan baik dan disimpan sesuai kebijakan Bakamla.